Mengapa
Bank harus diregulasi ?
•Bank
sebagai Lembaga Intermediasi diberi izin untuk menghimpun dana simpanan, memberikan kredit, serta menerbitkan cek.
•Aset yang dimilki bank sebagian besar adalah dana milik pihak lain sehingga kebangkrutan bank akan berdampak langsung pada kerugian bagi pemilik dana tersebut.
•Bank
merupakan lembaga keuangan yang besifat highly geared (jumlah hutang lebih besar bila dibandingkan dengan modalnya)
•Kebangkrutan sebuah bank sangat berpeluang berdampak kerugian atau membuat bank lainnya runtuh (Efek
Domino).
•Keruntuhan bank-bank dan pihak-pihak penyimpan dana dibank berpotensi menimbulkan Risiko Sistemik yang berdampak pada perekonomian suatu negara.
•Regulator
Perbankan Indonesia : Bank
Indonesia, Pemerintah.
Regulasi Perbankan Indonesia
•Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
•Surat Edaran No.5/21/DPNP
29 September 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Bank Umum.
Definisi Risiko :
•Risiko merupakan akibat dari kejadian (event) yang berpotensi mempengaruhi pencapaian tujuan (objective). Dalam pengertian umum, risiko diartikan bersifat netral, belum tentu merugikan dan belum tentu mengutungkan, sehingga dikenal istilah upside
risk dan downside
risk.
•Risiko
menurut pengertian Bank Indonesia adalah potensi kerugian akibat terjadinya
suatu peristiwa (events)
tertentu.
•Pembahasan mengenai risiko terkait dengan peluang dan dampak dari terjadinya peristiwa risiko tersebut
Manajemen Risiko Bank :
Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. Salah satu fungsi penting dari modal bank adalah sebagai penyerap utama kerugian yang
timbul akibat kejadian risiko guna menjaga keberlangsungan usaha bank. Untuk menjamin keberlangsungan usaha tersebut, bank wajib menyediakan modal minimum oleh regulator, yang disebut dengan kecukupan modal (capital adequacy). Besarnya modal bergantung kepada besarnya risiko yang dihadapi bank (risk based capital). Setiap bank mungkin memiliki risiko yang berbeda tergantung dari kompleksitas usahanya sehingga kewajiban penyediaan modal minimum pun akan berbeda.
Dampak Kerugian akibat Kejadian Risiko
Kerugian akibat kejadian risiko akan mengurangi laba yang diperoleh, bahkan menggerus
modal bank yang sudah disediakan. Pada umumnya dampak kerugian akan langsung berpengaruh kepada stakeholder
yaitu PEGAWAI dan PEMEGANG
SAHAM. Lebih jauh, dampak kerugian dapat berpengaruh kepada nasabah atau pun perekonomian.
Bagi Pemegang Saham
•Penurunan atau bahkan kehilangan nilai investasi
•Kehilangan dividen akibat berkurangnya laba bank
•Bertanggung jawab terhadap kerugian
Bagi Pegawai
•Tindakan indisipliner karena kelalaian atau pun kesengajaan
•Berkurangnya pendapatan, pengurangan bonus atau bahkan gaji
•Kehilangan pekerjaan
Bagi Nasabah
•Penurunan tingkat pelayanan nasabah
•Pengurangan ketersediaan produk
•Krisis likuiditas
•Perubahan regulasi
Pengertian Jenis Risiko
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan (default) pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti perkreditan (loans), tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan (trade
finance), yang tercatat dalam banking book maupun trading book.
Risiko Pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh Bank yang dapat merugikan Bank (adverse
movement). Risiko Suku Bunga adalah potensi kerugian yang timbul akibat pergerakan suku bunga di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi Bank yang mengandung risiko suku bunga. Risiko Nilai Tukar (Foreign
Exchange/FX Risk) adalah risiko kerugian akibat pergerakan yang berlawanan dari nilai tukar pada saat Bank memiliki posisi terbuka.
Risiko Likuiditas adalah risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:
1)Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan offsetting
posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar (market
disruption);
2)Risiko Likuiditas Pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
Risiko strategik adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
Risiko Kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pada prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko Bank yang terkait pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit terkait dengan ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum
(KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategik terkait dengan ketentuan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Bank, dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu.
•Menyadari bahwa risiko melekat pada semua aktivitas pada setiap unit kerja dan setiap jenjang jabatan yang ada.
•Mengenali risiko sejak dini pada masing-masing bidang aktivitas pekerjaan, karena yang paling mengetahui detail risiko yang ada pada suatu aktivitas adalah pegawai yang langsung terjun pada aktivitas tersebut.
•Menyusun rencana untuk mengelola dan mengantisipasi (mitigasi) atas risiko-risiko yang telah teridentifikasi.
•Kepatuhan terhadap Kebijakan, Prosedur dan Ketentuan internal maupun eksternal
•Selalu mengembangkan kebiasaan sadar risiko (risk
awareness) sehingga membangun suatu budaya risiko yang kuat.
•Risiko yang dianggap tidak penting secara tidak disadari berpotensi menimbulkan dampak besar yang tersembunyi, baik untuk perusahaan maupun untuk individu di dalamnya.
Lalu Siapakah
yang Bertanggung Jawab atas Risiko?
Seluruh
Stakeholder:
•Seluruh unit kerja sesuai dengan risiko yang melekat pada aktivitas fungsionalnya.
•Seluruh jajaran pegawai pada setiap jenjang jabatan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Dari Artikel saya diatas mencerminkan bahwa risiko menjadi tanggung jawab keseluruhan pihak internal bank dan eksternal dari bank. baik pemberi regulator maupun yang menjalankan regulator-regulator tersebut.
Sekian.
Ridwan Nurhadi -
(sumber : www.bi.go.id & Bahan materi capeg PT. bank bjb, Tbk tahun 2012)









0 komentar:
Posting Komentar